Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Filsafat Ilmu

Gambar
A.     Pengertian Ilmu Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan berbagai metode sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala kealaman, kemasyarakatan, untuk mencapai kebenaran. Ilmu dapat dipandang sebagai keseluruhan pengetahuan kita dewasa ini, atau sebagai aktivitas penelitian, atau suatu metode untuk memperoleh pengetahuan. Pengertian ilmu mencakup 3 hal: 1.       Sebagai proses       : Aktivitas penelitian, bersifat: Rasional, kognitidan teologis. 2.       Sebagai prosedur   : Metode ilmiah, beberapa unsur: Pola procedural, tata langkah, berbagai teknik, dan aneka alat. 3.       Sebagai produk sistematis : Pengetahuan, pengetahuan meunjuk pada sesuatu yang merupakan isi substantive dalam ilmu. B.      Pengertian Filsafat Pemahaman filsafat meliputi: penyelidikan yang mendalam tentang hakikat, makna, dan nilai serta penyelidikannya non-faktual. C.     Pengertian Filsafat Ilmu Bapak Jujun Suria Suma

Tarikh Tasyri' Islam

Gambar
BAB  I PENDAHULUAN A.    Pengertian Tarikh Tasyi’ Islam Secara etimologi, tarikh dalam Arab berarti buku tahunan, perhitungan tahun, buku riwayat, atau sejarah. Dalam bahasa Inggris, tarikh diterjemahkan history, yang berarti pengalaman masa lampu umat manusia, the past expreience of mankids. Pengertian selanjutnya, tarikh bermakna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lampau yang diabdikan dalam laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas. Dengan demikian, tarikh merupakan pembahasan segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan kronologis. Tasyri’, secara etimologi, berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis, tasyi’ adalah penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyususnan perundang-undangan. Menurut batasan ini, tasyi’ merupakan produk ijtihad manusia dalam proses pembentukan perundangan-perundan